Beranda / Profil / Sekilas PPID Bawaslu Kota Bogor

Sekilas PPID Bawaslu Kota Bogor

PPID Bawaslu Kota Bogor


Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Kota Bogor Nomor 001.a/TI.01/K.JB-22/01/2026 Tentang Tim Keterbukaan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor.





Tim Keterbukaan Informasi Publik Kota Bogor sebagaimana dimaksud memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :


Pembina PPID :


  1. Mempersiapkan Administrasi dan Dokumentasi;
  2. Mempersiapkan Sarana dan Prasarana;
  3. Membuat laporan;
  4. Menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan Informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Layanan.


Pertimbangan PPID bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID mengenai :


  1. Kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
  2. Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
  3. Pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi;
  4. Penyusunan Daftar Informasi Publik;
  5. Penyusunan Laporan Layanan; dan
  6. Penanganan Sengketa Informasi Publik


Atasan PPID :


  1. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik;
  2. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi; dan
  4. Menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.


Pejabat PPID :


  1. Menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik;
  2. Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi Publik;
  3. Menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan;
  4. Membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
  5. Menetapkan dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
  6. Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan;
  7. Menetapkan Informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
  8. Mengembangkan sistem Informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;
  9. Melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  10. Mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan
  11. Membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.


Petugas Pelayanan Informasi :


  1. Melayani permohonan Informasi;
  2. Mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi;
  3. Membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi;
  4. Menyampaikan surat permohonan Infomasi kepada pejabat bidang Dokumentasi;
  5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon atas persetujuan PPID;
  6. Menyampaikan Informasi yang dimohonkan kepada Pemohon atas persetujuan PPID; dan
  7. Menerima surat keberatan Pemohon untuk diteruskan kepada Atasan PPID;
  8. Membuat laporan aktivitas pelayanan Informasi.